Rencana Proyek Prioritas Bidang Kesehatan Mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju dan Kalteng Sejahtera Untuk Menyambut Indonesia Emas 2045

Rencana Proyek Prioritas Bidang Kesehatan Mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju dan Kalteng Sejahtera Untuk Menyambut Indonesia Emas 2045

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah , maka beberapa rencana proyek prioritas perangkat daerah provinsi Kalimantan Tengah Selama 5 tahun periode 2025-2029 sebagai berikut :

1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan atau berpotensi bencana provinsi, serta bagi penduduk pada kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Provinsi yang terlayani 100%.
Perubahan paradigma penting lainnya mengenai SPM yaitu dalam konteks belanja Daerah. Terhadap belanja Daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM. Atas prioritas tersebut dan terlaksananya SPM maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat, sehingga bukan kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi prioritas utama apalagi kinerja kementerian tetapi prioritas utamanya yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar Warga Negara.

2. Meningkatkan rasio tempat tidur rumah sakit per jumlah penduduk, dengan kondisi saat ini sebesar 1,33 diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 1.45.

    Tempat tidur rumah sakit dan puskesmas menunjukkan kemampuan sarana pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien untuk dilakukan perawatan dan penanganan lebih lanjut.
    Terpenuhi atau tidaknya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rujukan dan perorangan di suatu wilayah dapat dilihat dari rasio tempat tidur terhadap 1.000 penduduk. Standar yang telah ditetapkan oleh WHO adalah 1 tempat tidur harus bisa melayani 1000 penduduk dalam kurun waktu satu tahun. Namun hal mendasar yang menjadi permasalahan di wilayah Kalimantan Tengah adalah Luas wilayah serta kondisi geografis.

    3. Meningkatnya rasio dokter per jumlah penduduk, dengan kondisi saat ini sebesar 25,42 diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 34

      Meningkatnya rasio dokter per jumlah penduduk, dengan kondisi saat ini sebesar 25,42 diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 34. Rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk merupakan indikator untuk mengukur ketersediaan tenaga kesehatan untuk mencapai target pembangunan kesehatan tertentu. Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011 – 2025, target rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk pada tahun 2019 di antaranya rasio dokter umum 45 per 100.000 penduduk, rasio dokter gigi 13 per 100.000 penduduk, rasio perawat 180 per 100.000 penduduk, rasio bidan 120 per 100.000 penduduk. Indikator rasio dokter per jumlah penduduk menunjukan tingkat pelayanan yang dapat diberikan oleh dokter dibandingan jumlah penduduk yang ada. Apabila dikaitkan dengan standar sistem pelayanan kesehatan terpadu, idealnya satu orang dokter melayani 2.500 penduduk.

      4. Kesehatan Ibu dan Bayi/Balita
      Menurunkan angka prevalensi Stunting, dengan kondisi saat ini sebesar 22,1% diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 14%. Stunting merupakan masalah gizi kronis yang disebabkan oleh multi-faktorial dan bersifat antar generasi. Perkembangan kasus stunting di Provinsi Kalimantan Tengah sudah mengalami sejumlah penurunan walaupun masih belum sampai pada target yang telah ditetapkan. Kondisi kesehatan dan gizi ibu sebelum dan saat kehamilan serta setelah persalinan mempengaruhi pertumbuhan janin dan risiko terjadinya stunting. Faktor lainnya pada ibu yang mempengaruhi adalah postur tubuh ibu (pendek), jarak kehamilan yang terlalu dekat, ibu yang masih remaja, serta asupan nutrisi yang kurang pada saat kehamilan.

        5. Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Puskesmas
        Meningkatnya Persentase puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar (9 nakes), dengan kondisi saat ini sebesar 22,2% diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 42,02%. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan  Masyarakat, Puskesmas adalah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Untuk mendukung fungsi dan tujuan Puskesmas diperlukan sumber daya manusia kesehatan baik tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang kesehatan.

        6. Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak menular
        Menurunnya Insidensi TB (per 100.000 pddk), dengan kondisi saat ini sebesar 61,72 diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 40,4. Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis.

        7. Tersedianya Laboratorium Kesehatan yang terakreditasi menjadi rujukan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
        Perkembangan dan Kemajuan Ilmu Pengetahuan terhadap penegakan diagnosis suatu penyakit sudah sangat pesat, selain itu Perkembangan dan Peningkatan Pembangunan yang terjadi pada saat ini diseluruh Provinsi Kalimantan Tengah baik sektor perkebunan, sektor pertambangan dan migrasi penduduk yang cepat kewilayah ini memberikan berbagai dampak terhadap baik bidang kesehatan individu maupun dampak penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu diantisipasi dengan sedini mungkin terhadap berbagai hal yang memberikan dampak negatif seperti penurunan kesehatan. Salah satu upaya Pemerintah Kalimantan Tengah untuk memenuhi dukungan penunjang pelayanan kesehatan yaitu melalui UPT. Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

        8. Optimalisasi Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes)
        Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang berperan sebagai pemikir, perencana dan pelaksana pembangunan kesehatan. Salah satu kegiatan yang berperan terhadap pembangunan dan peningkatan mutu SDM kesehatan adalah melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat).

        9. Meningkatnya persentase Puskesmas dengan ketersediaan obat essensial, dengan kondisi saat ini sebesar 94% diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 96,5%.
        Vaksin esensial dinyatakan dalam satuan persen (%). Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia di fasilitas kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. Batasan atau standar kecukupan mengacu pada daftar obat esensial nasional puskesmas.

        10. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
        Meningkatnya persentase cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan kondisi saat ini sebesar 99,02% diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 99,5%. Jaminan kesehatan merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakarat.

        11. Sistem Rujukan Fasilitas Kesehatan Yang Terintegrasi Dan Terstandarisasi
        Meningkatnya persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terakreditasi, dengan kondisi saat ini sebesar 50,24 % diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 70 %. Puskesmas yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

        12. Pengembangan Obat Tradisional di Provinsi Kalimantan Tengah
        Meningkatnya jumlah calon Usaha Mikro Obat Tradsional (UMOT) , dengan kondisi saat ini sebesar 44 diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 78. Serta adanya kemampuan calon pengusaha mikro obat tradisional (UMOT) untuk menjadi calon pengusaha kecil obat tradisional (UKOT) yang mendapatkan sertifikat dari BPOM.

        13.Pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Meningkatnya Persentase Penduduk yang Menerapkan Perilaku Hidup Sehat sebesar 10 % dan diharapkan pada tahun ke 5 menjadi 30%.
        Pengembangan kawasan sehat antara lain kabupaten/kota sehat, pasar sehat, upaya kesehatan sekolah (UKS) dan lingkungan kerja sehat; Penyediaanlingkungan yang mendorong aktivitas fisik seperti penyediaan ruang terbuka publik, transportasi masal dan konektivitas antarmoda, lingkungan sehat, dan penurunan polusi udara; Regulasi yang mendorong pemerintah daerah dan swasta untuk menerapkan pembangunan berwawasan kesehatan dan mendorong hidup sehat termasuk pengembangan standar dan pedoman untuk sektor non kesehatan.

        14. Meningkatnya efektivitas pengelolaan penelitian dan pengembangan kesehatan dan sistem informasi kesehatan untuk pengambilan Keputusan
        Ketersediaan dan pemanfaatan informasi kesehatan sangat diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang efektif dan efisien. Berdasarkan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dijelaskan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi & fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. Informasi kesehatan ini dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Kesehatan atau SIK.

        15. Penguatan Jejaring Public Safety Center (PSC) 119
        Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan beragam dengan berbagai perbedaan budaya serta pola hidup, ditunjang dengan lingkungan yang dinamis terhadap phenomena alamnya, Indonesia harus sejak dini mempersiapkan diri terhadap resiko bencana baik bencana alam, maupun bencana yang terjadi akibat kejadian yang tak terduga di masyarakat. Dalam banyak kasus, jumlah kematian pre hospital terbukti menduduki jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kematian di rumah sakit, ini menunjukan bahwa kondisi yang terjadi di luar rumah sakit khususnya yang berkaitan dengan kegawatdaruratan perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius dan terkoordinasi dengan baik.

          Share this post

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *