Tugas dan Fungsi

Tugas Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Fungsi Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah

  1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya ;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan ;
  6. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kesehatan; dan
  7. penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas