Dinkes Kalteng Gelar Rapat SOTK Tindak Lanjut Permenkes No 21 Tahun 2024
Palangka Raya – Dinkes Prov Kalteng Gelar Rapat Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Lingkup Dinas Kesehatan Prov Kalteng, bertempat di Aula Bakti Husada Dinkes Kalteng, Kamis (06/02/2025).
Rapat di pimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Prov Kalteng Rainer Danny P Mamahit.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2024 tentang peraturan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan.
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Kementerian Kesehatan.

Perlu diketahui, Permenkes Nomor 21 Tahun 2024 mengatur Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
Peserta yang hadir terdiri dari Pejabat Eselon III dan IV serta Tim Kerja Lingkup Dinas Kesehatan Prov Kalteng.
(TIM PPID Dinkes Kalteng)
Tinggalkan Balasan