Adinkes Gelar Pertemuan Penyusunan Dokumen Perencanaan Aids, Tuberkulosis dan Malaria Tingkat Prov.Kalteng tahun 2024
Palangka Raya – Asosiasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng) menggelar Pertemuan Penyusunan Dokumen Perencanaan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023, bertempat di Hotel Luwansa, Rabu (07/06/2023).
Pertemuan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bappedalitbang Prov.Kalteng Dr. H. Kaspinor, SE, M.Si, dalam sambutannya beliau mengatakan Sehubungan dengan program pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis dan Malaria (ATM) Indonesia salah satu negara yang telah mendapatkan dukungan dunia internasional terutama terkait pendanaan. Akan tetapi suatu saat diharapkan agar Indonesia secara mandiri dapat memperkuat perencanaan dan pengganggaran baik tingkat pusat maupun daerah sehingga mampu memenuhi komitmen global Indonesia eliminasi Aids,Tuberkulosis dan Malaria (ATM) tahun 2030. Namun ternyata masih dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan dimana program ATM ini masih jauh dari target; tuberkulosis angka capaian masih sangat rendah begitu juga HIV-AIDS dan malaria di Kalimantan Tengah, ucapnya.

Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan menuangkan Nota Kesepahaman agar dapat bersinergi dalam pelaksanaan tugas bersama terkait eliminasi ATM tersebut. Beberapa dasar hukum yang mendukung pelaksanaan Aids, Tuberkulosis dan Malaria ( ATM) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah, Evaluasi Pembangunan Daerah RPJMD; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023.
“Dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah Surat Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati/ Walikota, Nomor 773/Dinkes/V/2023 perihal Penggunaan dana APBD Kab/Kota dalam mendukung penguatan perencanaan Pencegahan dan Pengendalian AIDS- Tuberkulosis – Malaria (ATM) di daerah,” tambah beliau.
Melalui pertemuan ini saya ingin memastikan Bapak/Ibu pada saat menyusun perencanaan dan pengganggaran tahun 2024 telah mempedomani dasar-dasar hukum tersebut pada :
- Perencanaan lima tahunan ( RPJMD) dan Rencana Strategis ( Renstra) telah mempedomani RPJMN yang mana pencegahan dan penanganan ATM telah disebutkan serta dalam upaya mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Kegiatan prioritas berdasarkan Kebijakan Nasional Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri dalam perencanaan agar kegiatan dan sub kegiatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian ATM. (Aids – Tuberkulosis – Malaria).
- Upaya Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis dan Malaria ( ATM) memerlukan dukungan dan peran perangkat daerah lainnya (non kesehatan), sektor swasta (CSR).
Pada akhir kegiatan pertemuan ini Bappeda bersama Dinas Kesehatan dan Dinas-dinas non kesehatan yang dapat mendukung dan bersinergi kegiatan ATM ini memiliki rumusan RKA APBD yang dapat disepakati dan akan diusulkan pada tahun anggaran 2024 dan seterusnya.

Pada tahun 2023 ini sebagai lokus penerapan Permendagri N0. 84 tahun 2022 ditetapkan Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.
Dalam pertemuan ini hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Prov.Kalteng, Ketua Program Coordinator Resilient Sustainable System for Health (RSSH) Adinkes Kalteng, dan para peserta Lokus dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas serta Kabupaten Kotawaringin Timur, tutup beliau.
(Narasi/Foto: Gery, Redaktur : PPID Dinkes)
Tinggalkan Balasan