TATA CARA PEMERIKSAAN AKURASI INFORMASI PUBLIK
DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pemeriksaan akurasi informasi publik di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan melalui tahapan verifikasi yang terstruktur guna memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses dimulai dari pengumpulan data oleh bidang atau unit kerja terkait, kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian dengan dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, hasil kegiatan, maupun data statistik kesehatan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, informasi tersebut ditelaah oleh pejabat atau petugas yang berwenang, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk memastikan tidak terdapat kekeliruan, ketidaksesuaian, atau informasi yang berpotensi menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan validasi, informasi publik baru dapat dipublikasikan melalui media resmi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, seperti website, media sosial, siaran pers, maupun bahan publikasi lainnya.
Dalam hal ditemukan ketidaktepatan atau perubahan data, dilakukan koreksi dan pembaruan informasi secara cepat dan transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terkini.
Tata cara ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Tinggalkan Balasan