Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) tahun 2025-2029

Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) tahun 2025-2029

Sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun alokasi anggaran kesehatan sesuai program kesehatan nasional yang tercantum dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). Saat ini, RIBK 2025-2029 disusun mengacu pada arah kebijakan pembangunan kesehatan dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029, yang akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Sebagai bentuk penyelarasan program kesehatan nasional dalam RIBK 2025-2029 dengan program kesehatan di daerah, telah ditentukan indikator kinerja kesehatan yang perlu dicantumkan dalam dokumen RPJMD 2025-2029 dan Renstra Perangkat Daerah (PD) 2025-2029.

Kementerian Kesehatan RI, menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) tahun 2025-2029 yang saat ini sudah tahap finalisasi, RIBK merupakan penerjemahan dari RPJMN untuk sektor Kesehatan, dengan tujuan menciptakan keselarasan vertikal dan horizontal untuk seluruh pemangku kepentingan sektor Kesehatan. Diharapkan indikator kinerja dapat di selaraskan dengan indikator kinerja yang ada di RIBK.

Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) 2025 adalah dokumen yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan berbasis kinerja. RIBK 2025-2029 memiliki fokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, akses yang adil dan terjangkau, serta penguatan sumber daya manusia dan fasilitas kesehatan. 

Perlu kita ketahui bersama saat ini seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 dalam tahap finalisasi penyusunan RPJMD dan secara bersamaan setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menyelesaikan Rencana Strategis (Renstra) secara bersamaan.

Maka khusus untuk bidang Kesehatan sesuai dengan surat dari Kementerian Kesehatan RI No. PR.01.01/A/2952/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal Penyelarasan Indikator Kinerja RIBK 2025-2029 dalam RPJMD dan Renstra-PD 2025-2029.

Adapun sasaran dan indikator kinerja RIBK 2025-2029 yang wajib diselaraskan dalam RPJMD 2025-2029, adalah sebagai sebagai berikut ;

Untuk Sasaran Kinerja;

  1. Tercapainya masyarakat yang sehat dan produktif sesuai siklus hidup dan
  2. Meningkatnya pembudayaan gaya hidup sehat pada masyarakat melalui penguatan kesadaran, pengetahuan, dan penerapan untuk hidup sehat.

Sedangkan untuk Indikator Kinerja untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut;

  1. Usia harapan hidup
  2. Total Fertility Rate (Angka kelahiran total) (kolaborasi dengan Dinas P3AP2KB Prov/Kab/Kota)
  3. Angka kematian ibu
  4. Angka kematian balita
  5. Prevalensi stunting
  6. Cakupan penerima pemeriksaan kesehatan gratis
  7. Cakupan imunisasi bayi lengkap
  8. Cakupan kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional (JKN)
  9. Angka keberhasilan pengobatan TB
  10. Persentase hipertensi dalam pengendalian (Tingkat Provinsi) Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar (Tingkat Kabupaten/Kota)
  11. Proporsi penduduk dengan aktivitas fisik cukup.

Untuk Program untuk Renstra bidang Kesehatan sbb ;

  1. Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyaraka
  2. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
  3. Program Pembinaan Keluarga Berencana
  4. Peningkatan efektivitas program sediaan farmasi dan pangan olahan di Pemerintah Daerah

Adapun Outcome untuk Renstra bidang Kesehatan sbb ;

  1. Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil, dan terjangkau
  2. Meningkatnya kuantitas, kualitas dan pemerataan SDM Kesehatan
  3. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan program keluarga Berencana
  4. Meningkatnya efektivitas program sediaan farmasi dan pangan olahan di Pemerintah Daerah

Sedangkan Indikator Kinerja RIBK 2025-2029 yang wajib diselaraskan dalam Rencana Strategis Bidang Kesehatan  2025-2029 untuk Tingkat Provinsi, adalah sebagai sebagai berikut ;

  1. Prevalensi Depresi pada usia ≥ 15 tahun
  2. Kab/Kota sanitasi total berbasis masyarakat
  3. Prevalensi Obesitas > 18 tahun Prevalensi Obesitas > 18 tahun
  4. Persentase kabupaten/kota dengan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar
  5. Tingkat kepuasan pasien terhadap layanan kesehatan
  6. Persentase Kab/Kota memenuhi syarat kualitas kesehatan lingkungan
  7. Persentase tempat pengelolaan pangan memenuhi syarat
  8. Persentase fasilitas kesehatan yang terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan nasional
  9. Persentase fasilitas pelayanan kesehatan terakreditasi paripurna
  10. Persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan perbekalan kesehatan sesuai standar
  11. Persentase lanjut usia yang mandiri
  12. Persentase merokok penduduk 10-21 tahun
  13. Cakupan penemuan kasus TB
  14. Kabupaten/ Kota dengan eliminasi kusta
  15. Persentase kabupaten/kota yang memilki Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/ Kelurahan sesuai standar
  16. Rasio tenaga kesehatan dan tenaga medis terhadap populasi
  17. Persentase Puskesmas dengan SDMK sesuai standar
  18. Persentase RS pemerintah dengan dokter spesialis sesuai standar
  19. Proporsi kebutuhan KB yang terpenuhi menurut alat/cara KB modern (proportion of demand satisfied by modern methods)
  20. Angka kelahiran menurut usia tertentu/Age Spesific Fertility Rate (ASFR) 15-19 tahun. (Kolaborasi dengan Dinas P3AP2KB Prov Kalteng)
  21. Persentase KB Pasca persalinan (KBPP)
  22. Persentase pedagang besar farmasi (PBF) cabang yang mampu memelihara persyaratan perizinan
  23. Persentase rekomendasi hasil pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan dari lintas sektor yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan Indikator Kinerja RIBK 2025-2029 yang wajib diselaraskan dalam Rencana Strategis Bidang Kesehatan  2025-2029 untuk Tingkat Kabupaten/Kota, adalah sebagai sebagai berikut ;

  1. Prevalensi Depresi pada usia ≥ 15 tahun
  2. Persentase Desa/Kelurahan sanitasi total berbasis masyarakat
  3. Prevalensi Obesitas > 18 tahun
  4. Persentase fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar
  5. Tingkat kepuasan pasien terhadap layanan kesehatan
  6. Persentase tempat pengelolaan pangan memenuhi syarat
  7. Persentase fasilitas kesehatan yang terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan nasional
  8. Persentase fasilitas pelayanan kesehatan terakreditasi paripurna
  9. Persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan perbekalan kesehatan sesuai standar
  10. Persentase lanjut usia yang mandiri
  11. Persentase merokok penduduk 10-21 tahun
  12. Cakupan penemuan kasus TB
  13. Rasio tenaga kesehatan dan tenaga medis terhadap populasi
  14. Persentase Puskesmas dengan SDMK sesuai standar
  15. Persentase RS pemerintah dengan dokter spesialis sesuai standar
  16. Proporsi kebutuhan KB yang terpenuhi menurut alat/cara KB modern (proportion of demand satisfied by modern methods)
  17. Angka kelahiran menurut usia tertentu/Age Spesific Fertility Rate (ASFR) 15-19 tahun (Kolaborasi dengan Dinas P3AP2KB Kab/Kota)
  18. Persentase KB Pasca persalinan (KBPP)
  19. Persentase penerbitan dan pemenuhan komitmen SPP IRT sesuai standar
  20. Persentase pangan industri rumah tanggan aman dan bermutu
  21. Persentase sarana IRTP yang memenuhi ketentuan
  22. Persentase apotek dan toko obat yang mampu memelihara persyaratan perizinan
  23. Persentase rekomendasi hasil pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan dari lintas sektor yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah

Selanjutnya indicator-indikator kinerja diatas akan dijadikan;
Indikator Utama Pembangunan (IUP), Indikator Kinerja Daerah (IKD), dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Didalam RPJMD dan Rencana Strategis Bidang Kesehatan 2025-2029.

Poin-poin penting dalam RIBK 2025 :

  1. Peningkatan Usia Harapan Hidup : Salah satu tujuan utama adalah meningkatkan usia harapan hidup masyarakat. 
  2. Penurunan Prevalensi Depresi dan Obesitas : RIBK juga menargetkan penurunan angka prevalensi depresi dan obesitas. 
  3. Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan : Fokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, termasuk layanan primer dan rujukan. 
  4. Akses Layanan Kesehatan yang Adil dan Terjangkau : Memastikan semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa memandang status sosial atau geografis. 
  5. Penguatan Sistem Kesehatan : Membangun ketahanan sistem kesehatan yang kuat dan mampu menghadapi berbagai krisis dan tantangan. 
  6. Tata Kelola dan Pembiayaan Efektif : Meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya kesehatan. 
  7. Pemanfaatan Teknologi Kesehatan : Mengintegrasikan kemajuan teknologi dalam tata kelola dan pelayanan kesehatan. 

Adapun keterkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) : 
RIBK 2025 memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian SDGs , khususnya SDG 3 (Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan). Selain itu, RIBK juga berkontribusi pada pencapaian SDGs lainnya, seperti penurunan kemiskinan (SDG 1), peningkatan kualitas pendidikan (SDG 4), dan pembangunan infrastruktur (SDG 9). 

Sinergi Lintas Sektor :
Implementasi RIBK 2025 membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, peneliti, organisasi profesi, serta masyarakat. 

Penulis : Isranor (Perencana Ahli Muda)

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *