APA BEDA DARI JKN, BPJS KESEHATAN DAN KIS !

APA BEDA DARI JKN, BPJS KESEHATAN DAN KIS !

Masyarakat masih kerap menganggap BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai istilah yang memiliki arti yang sama.
Padahal, ketiganya memiliki fungsi yang berbeda meskipun saling berkaitan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ketiga istilah tersebut penting agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola program JKN, mulai dari pendaftaran peserta, pengelolaan iuran, hingga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
Dengan kata lain, JKN adalah programnya, sedangkan BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menjalankan program tersebut.

Adapun Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas kepesertaan yang digunakan peserta untuk memperoleh manfaat layanan dalam program JKN.
Pada awal pelaksanaannya, istilah KIS juga dikenal sebagai kartu bagi peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Saat ini, seluruh peserta JKN, baik yang membayar iuran secara mandiri maupun yang iurannya ditanggung pemerintah, dapat mengakses layanan kesehatan melalui kartu fisik, kartu digital pada aplikasi Mobile JKN, maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem pelayanan kesehatan.

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *