Dinkes Kalteng Terima Tim Visitasi Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa Regional 3 Dari Rsj Prof. Dr. Soerojo Magelang
Palangka Raya – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) Terima Tim Visitasi Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa Regional 3 dari Rumah Sakit Soerojo Magelang Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Aula Bakti Husada Dinkes Kalteng, Kamis (31/10/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Fery Iriawan, dalam sambutan tertulis Kadis Kesehatan beliau mengatakan Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Individu dikatakan sehat dan sejahtera apabila memiliki kesehatan dan kesejahteraan secara paripurna yaitu keadaan yang sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial.
“Kesehatan Jiwa adalah bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari Kesehatan dan unsur utama dalam menunjang terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh. Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mendefinisikan Kesehatan Jiwa sebagai kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya,” ucapnya.

Sampai saat ini beberapa permasalahan kesehatan jiwa masih dirasakan oleh masyarakat seperti prevalensi masalah kesehatan jiwa yang masih tinggi, akses pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat dan ODGJ yang masih terbatas dikarenakan kapasitas dan kompetensi petugas Puskesmas yang masih terbatas serta belum semua wilayah memiliki RS yang memberikan pelayanan kesehatan jiwa.
“Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023, masalah kesehatan jiwa pada penduduk ≥15 tahun yang dinilai dengan menggunakan SRQ masih cukup tinggi yaitu sebesar 2% dan sebanyak 0,25% diantaranya mempunyai pikiran mengakhiri hidup dalam satu bulan terakhir. Prevalensi depresi di Indonesia pada penduduk umur ≥15 tahun sebesar 1,4% dengan prevalensi depresi paling tinggi ada pada kelompok usia 15-24 tahun, yaitu sebesar 2% kemudian diikuti lansia yaitu 1,9%,” ungkapnya.
Data SKI 2023 juga menunjukkan bahwa rumah tangga yang memiliki ART dengan gangguan jiwa psikosis atau skizofrenia berdasarkan gejala dan diagnosis sebesar 3% dan 6,6% diantaranya pernah dipasung. Hasil data dari bulan januari sampai Oktober 2024 Kasus ODGJ berat, Skizofrenia 4078 orang dan Psikotik Akut 907 orang, jumlah kasus pasung 19 orang (sumber Komdat Keswa).
Permasalahan kesehatan jiwa ini tentunya mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dimana total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dari tahun 2016 – 2020 sebesar 2,6 triliun. Selain itu permasalahan kesehatan jiwa ini juga mengakibatkan penurunan produktivitas bagi individu yang mengalami permasalahan kesehatan jiwa maupun keluarganya.
Kementerian Kesehatan melakukan terobosan dan inovasi sistem kesehatan dalam rangka percepatan pencapaian pembangunan kesehatan yang diterjemahkan dalam strategi nasional dibidang kesehatan melalui transformasi sistem kesehatan.
Dalam Standar PMK No. 6 Th. 2024 Teknis Pemenuhan SPM tahun 2024, terdapat penambahan komponen DO “Pelayanan Sesuai Standar yaitu setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, Pelayanan kesehatan pada ODGJ berat sesuai standar bagi psikotik akut dan Skizofrenia meliputi: Pemeriksaan kesehatan jiwa, Edukasi; dan Tata laksana.
Program Pengampuan, rumah sakit pengampu akan memberikan pelayanan kesehatan jiwa secara komprehensif kepada rumah sakit yang diampu. Rumah sakit yang diampu juga akan melakukan pengembangan pelayanan kesehatan jiwa, termasuk bidang manajemen, pendidikan, pelatihan, dan penelitian,tutupnya.

Turut Hadir Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Seniriaty, Direktur RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang Rukmono Siswishanto serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kalteng Eddy Kelana.
(Narasi : Gry, Foto : Apul, Redaktur : PPID Dinkes Kalteng)
Tinggalkan Balasan