Dinkes Kalteng Gelar Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Layanan Unit Transfusi Darah Daerah Prov.Kalteng
Palangka Raya – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng) melalui Bidang Pelayanan Kesehatan menggelar Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Layanan Unit Transfusi Darah (UTD) Daerah Tingkat Prov.Kalteng, bertempat di Hotel Neo Palangka Raya, Jumat (16/06/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Prov.Kalteng Dr. dr. Suyuti Syamsul, MPPM memberikan arahan sekaligus membuka acara, beliau mengatakan, Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Ketersediaan, keamanan dan kemudahan akses terhadap darah dan produk darah harus dapat di jamin. Darah berkontribusi dalam menyelamatkan jiwa manusia, meningkatkan secara bermakna umur harapan hidup dan memperbaiki kualitas pasien yang menderita penyakit yang mengancam jiwa, kata kadiskes.

Perlu diketahui, Pelayanan transfusi darah merupakan bagian penting dari pelayanan Kesehatan untuk beberapa kasus masih menjadi satu satunya upaya untuk menyelamatkan nyawa dan memperbaiki kondisi kesakitan. Sehingga pemerintah perlu menjamin ketersediaan darah yang di perlukan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan pasien. Oleh karena itu dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya di lakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, imbuhnya.
Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, memotivasi masyarakat untuk menyumbangkan darahnya secara teratur dan sukarela, mengarahkan donor sukarela untuk mendonorkan darahnya secara berkesinambungan sehingga dapat menjamin keamanan darah transfusi dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan untuk membantu sesama dan membantu upaya terjaminnya stok darah di Unit Transfusi Darah.
Saat ini terdapat 458 unit transfusi darah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. “Provinsi Kalimantan Tengah baru memiliki 3 Unit Transfusi Darah (UTD PMI) yang berada di dua Kabupaten dan satu Kota yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya, 10 Unit Transfusi Darah RS (UTD RS) di Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Gunung Mas, Katingan, Pulang Pisau, Seruyan, Lamandau, Barito Timur, Sukamara, dan Murung Raya. Sedangkan untuk Rumah Sakit Muara Teweh Kab Barito Utara belum memiliki UTD, dimana UTD milik Pemerintah Daerah Masih tergabung dengan Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai UPTD ( Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinkes Kab Barito Utara,”
Dalam pemenuhan Standar Pelayanan, UTD RS dan UTD PMI harus Sesuai dengan Permenkes No 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, selain itu dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan di fasilitas pelayanan kesehatan UTD PMI juga mempersiapkan diri untuk di akreditasi dan melaksanakan akreditasi, tambah suyuti.
Keputusan Menteri Kesehatan No 1313 tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD dan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3991/2022 tentang petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi.

Sehingga melalui kegiatan ini UTD PMI bias mendapatkan informasi dan berbagi pengalaman dalam mempersiapkan standar UTD dan kesiapan akreditasi. Sedangkan UTD RS bisa mendapatkan informasi atau diseminasi tentang standar UTD dan Mekanisme penilaian kesesuaian UTD dan evaluasi terhadap pelayanan UTD RS maupun UTD PMI yang ada di Prov Kalteng serta upaya peningkatan mutu yang sudah dilakukan, tutupnya.
Kegiatan ini di ikuti oleh Peserta dari Palang Merah Indonesia (PMI) Se Prov Kalteng, Unit Transfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Kab/kota dan Pengelola Program Dinas Kesehatan Kab/kota.
(Narasi/Foto : Gery, Redaktur : PPID Dinkes)
Tinggalkan Balasan