Dinkes Kalteng Gelar Kegiatan Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Palangka Raya – Terkait dengan adanya kesepakatan SDGs Goal 5 Gender Equalty, bahwa data yang mendasari secara global berdasarkan WHO 2021, bahwa 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan intim atau bukan pasangannya, kemudian 1 dari 4 remaja putri (usia 15-24) pernah mengalami kekerasan, dengan itu Dinas Kesehatan Prov.Kalteng melaksanakan kegiatan “Penguatan Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (KTP/A) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, bertempat di Neo Hotel Palangka Raya, Selasa (06/06/2023).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dr. Fery Iriawan, MPH membacakan sambutan Kepala Dinas Kesehatan Prov.Kalteng sekaligus membuka acara mengatakan, Di Indonesia sendiri data yang dilaporkan untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukan ada 1 dari 4 Perempuan Indonesia, berusia 15-64 tahun, mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan oleh pasangan atau bukan pasangan selama hidupnya (Survei pengalaman hidup perempuan nasional; SPHPN, 2021). Dan Usia 18 – 24 tahun mengalami kekerasan seksual di usia <18 yaitu 7 dari 100 perempuan, 4 dari 100 laki-laki (Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja; SNPHAR, 2021), imbuhnya.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan dimana kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat dari tahun 2020 dan 2021 meningkatkan kasusnya sebanyak 50%. Dimana ranah kekerasan tertinggi terdapat pada ranah personal, bentuk kekerasan yang terjadi seperti : kekerasan psikis (44%); kekerasan seksual (25%).

“Kalimantan Tengah, untuk data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terlaporkan dari tahun 2021 sebanyak 217 orang dan 2022 sebanyak 330 orang, meningkat sebanyak 65%. Dimana jumlah korban terbanyak ditahun 2023 dari Kabupaten Kapuas (19%), Kota Palangka Raya (16%), Pulang Pisau (10%), Kotawaringi Barat (8%) (SIMFONI PPA Provinsi Kalteng). Sedangkan untuk kasus tindak pidana perdagangan orang tahun 2020 sebanyak 2 orang, tahun 2021 tidak ada, tahun 2022 sebanyak 3 orang dan sampai dengan mei 2023 sebanyak 1 orang,” tambah beliau.
Berdasarkan Peraturan yang tertuang dalam Permenkes No 21 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kesehatan No 1226/Menkes/SK/XII/2009, bantuan medis merupakan tugas bidang kesehatan yaitu dengan menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menyingkapi hal ini maka arahan kebijakan dibidang kesehatan mulai Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, RSUD/Swasta, Puskesmas mempunyai tugas dan peran masing-masing, dari menyediakan fasilitas kesehatan baik FKTP maupun FKRTL, sumber daya kesehatan yang kompeten dengan pelatihan/refresher tenaga kesehatan untuk mampu memberikan penanganan meliputi deteksi dini/ pencegahan/edukasi, pemeriksaan dan penyelamatan barang bukti, Visum et Repertum dan VeRP serta rujukan medis dan non medis sampai dengan rehabilitasi fisik dan mental” ucap fery iriawan.
Selain menyiapkan baik dalam pra penanganan, saat penanganan dan rehabilitasi maka bidang kesehatan juga diharapkan mampu menjalin kemitraan antar program dan sektor terkait yang komprehensif dan sinergis untuk penanganan KtP/A dan TPPO.
Dengan adanya kegiatan ini maka harapannya kita bidang kesehatan mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan standar kepada KtP/A dan TPPO, tutup beliau.

Hadir sebagai narasumber Dokter spesialis Forensik Medik, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa, UPPA Polda Kalteng, UPTD PPA Dinas P3APPKB dan seluruh peserta dari Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah.
(Narasi/Foto : Gery, Redaktur : PPID Dinkes)
Tinggalkan Balasan