Dinkes Kalteng Gelar Pembinaan, Pendampingan Dan Bimtek Terkait BLUD Puskesmas Di Kalimantan Tengah

Dinkes Kalteng Gelar Pembinaan, Pendampingan Dan Bimtek Terkait BLUD Puskesmas Di Kalimantan Tengah

Palangka Raya – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Pertemuan Pembinaan, Pendampingan dan Bimbingan Teknis Kabupaten Kota Terkait BLUD Puskesmas di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023, bertempat di Swiss-Bel Hotel Palangka Raya. Pertemuan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul.

Dalam sambutannya Kadinkes mengatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan peluang bagi Puskesmas untuk menerapkan BLUD. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, ucapnya.

“Puskesmas sebagai salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia di Puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,”

Peserta Pertemuan Pembinaan, Pendampingan Dan Bimtek Terkait BLUD Puskesmas Di Kalimantan Tengah

Berdasarkan beberapa pengertian dan definisi tersebut, tujuan BLUD adalah memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah, tegasnya.

Sementara itu, dalam mencapai tujuan BLUD tersebut melalui penerapan BLUD Puskesmas, dibutuhkan beberapa persyaratan yaitu syarat substantif, teknis dan administratif. Puskesmas  memenuhi persyaratan substantif dimana Puskesmas adalah UPTD dinkes kabupaten / kota yang mempunyai tugas dan fungsi bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik.

“Layanan umum yang dimaksud adalah penyediaan jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sedangkan persyaratan teknis terpenuhi oleh Puskesmas dalam hal Puskesmas dapat ditingkatkan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan bila dikelola dengan penerapan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan,” tambahnya.

Persyaratan administratif adalah persyaratan dalam bentuk dokumen yang harus disiapkan oleh Puskesmas dalam penilaian kelayakan penerapan BLUD yaitu surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan dan laporan audit.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. Rencana tersebut dapat dipahami. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Namun demikian, masalahnya adalah bagaimana mempercepat proses pengusulan Puskesmas untuk memperoleh izin mengelola keuangannya dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU, Puskesmas yang diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substansif, teknis dan administratif.

Foto Bersama

Oleh karena itu, sinergi diantara para pihak yang terkait diperlukan untuk mempercepat perubahan status puskesmas menjadi BLUD, Puskesmas BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD yang mampu bersaing di masa bonus demografi kedepannya dalam membangun Kalteng yang makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis), tutup beliau.

(Narasi : Gry, Foto : Aris, Redaktur : PPID Dinkes)

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *