Pertemuan Pengelolaan Aset Lingkup Dinas Kesehatan Prov. Kalteng, Dalam Implementasi Peraturan Mendagri Nomor 47 Tahun 2021

Pertemuan Pengelolaan Aset Lingkup Dinas Kesehatan Prov. Kalteng, Dalam Implementasi Peraturan Mendagri Nomor 47 Tahun 2021

Palangka Raya – Subbag Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng) menggelar Pertemuan Pengelolaan Aset terhadap Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Aula Bakti Husada Dinkes Kalteng, Jum’at (11/08/2023). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinkes Kalteng Rainer Danny P. Mamahit.

Sekretaris Dinas Kesehatan Prov. Kalteng saat membacakan sambutan tertulis Kepala Dinas mengatakan bahwa berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 47 Tahun 2021 ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang dibeli atau diperoleh dari  biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah, imbuhnya.

“Sehubungan hal tersebut maka diharapkan bagi Pejabat Penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna, dan aparatur yang membidangi aset pengelola barang, untuk dapat melaksanakan penatausahaan barang milik daerah secara baik dan tertib”

Peserta Pertemuan Pengelolaan Aset Dinkes Kalteng tahun 2023

Ia menambahkan, Mengingat pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu dalam hal  pengelolaan barang milik daerah menjadi sangat penting dan harus dapat kita lakukan secara tertib, transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan laporan keuangan daerah yang baik dan berkualitas, tandasnya.

“Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Perlu diketahui, Indonesia sudah menerapkan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, di mana telah diatur secara normatif melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Secara lebih mendalam otonomi yang dimaksud adalah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, termasuk juga dalam hal baik pengelolaan keuangan  maupun  BMD.

Foto Bersama Sekretaris Dinas, Narasumber dan Peserta Pertemuan

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan  Peraturan Menteri  Dalam    Negeri    tentang    Tata    Cara Pelaksanaan Pembukuan,   Inventarisasi,   dan   Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), diterbitkan agar Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Aset Daerah dapat dilaksanakan dengan tertib efektif, efisien, optimal dan akuntabel, tutupnya.

Adapun Narasumber dari Pertemuan ini yaitu berasal dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, dan peserta pertemuan yg mengikuti yaitu pengelola dan penanggung jawab aset tiap Bidang Dinas Kesehatan Prov. Kalteng.

(Narasi : Gry, Foto : Apul, Redaktur : PPID Dinkes)

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *