Dinkes Kalteng Gelar Rapat Perencanaan Penganggaraan TA 2024 dan Pengalihan Status Aset RSUD Hanau Kab. Seruyan
Palangka Raya – Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng) melalui Dinas Kesehatan Prov.Kalteng menggelar Rapat Perencanaan Penganggaran Tahun Anggaran 2024 dan Pengalihan Status Aset RSUD Hanau di Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula Bakti Husada Lantai 2 Dinas Kesehatan Prov.Kalteng, Jumat (09/06/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Prov.Kalteng Dr. dr. Suyuti Syamsul, MPPM membuka acara sekaligus menyampaikan paparan, Beliau mengatakan bahwa RSUD Hanau merupakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rujukan kelas B di Wilayah Barat yang menjadi UPT Dinas Kesehatan Prov.Kalteng yang Bersifat UOBK (Unit Organisasi Bersifat Khusus) sama seperti RSUD dr. Doris Sylvanus dan Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.

Sehingga untuk Pengelolaan Keuangan, Kepegawaian dan Perencanaannya berdiri sendiri atau bersifat otonom. Dan hanya melaporkan laporan kinerja de Dinas Kesehatan Prov.Kalteng, imbuhnya.
“Pengelolaan Keuangan, Kepegawaian Dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RSUD Hanau, Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang klasifikasi RS Kelas C serta terkait dengan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi,”
Kadis Kesehatan menambahkan, saat ini sudah 67 orang SDM dari 160 orang yang menjadi PNS Provinsi, akan tetapi pengelolaan RSUD Hanau masih dalam penguasaan Kabupaten Seruyan baik aset maupun SDM, tambahnya.
Tim dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan dari Bappedalitbang mengatakan siap membantu, mendukung dan Proses sesuai dengan usulan Dinas Kesehatan Prov.Kalteng.
Pada tanggal 5 Desember 2022, Pemkab Seruyan melalui Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RSUD Hanau pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan masih memiliki kendala atas RSUD Hanau. Sehingga, terjadi kepemilikan ganda terkait dengan pengelolaan RSUD Hanau pada tahun 2022.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Edy Kelana mengatakan, Beberapa hal dalam pengawasan dan pengadaan pada tahun 2023 ini masih diakomodir oleh bidang yankes. Untuk tahun 2024 sudah tidak ada lagi dianggarkan, sehingga untuk penganggaran sudah masuk dalam anggaran RSUD Hanau, tutup beliau.

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prov.Kalteng. Hadir dalam rapat Tim dari Inspektorat Prov.Kalteng, Direktur RSUD Hanau dan Tim dari SOPD Prov.Kalteng terkait.
(Narasi : Gery, Foto : Apul, Redaktur : PPID Dinkes)
Tinggalkan Balasan