PMK No. 3 Tahun 2025 Tentang Disiplin Profesi Bidang Kesehatan

[featured_image]
  • Version
  • Download 14
  • File Size 530 KB
  • File Count 1
  • Create Date 10 April 2026
  • Last Updated 10 April 2026

PMK No. 3 Tahun 2025 Tentang Disiplin Profesi Bidang Kesehatan

Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Tenaga Medis-Nakes), diundangkan pada 19 Mei 2025, mengatur tata cara penanganan dugaan pelanggaran disiplin.

Peraturan ini mencakup jenis pelanggaran, mekanisme pengaduan/pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi, serta sanksi dan pembinaan, yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan keselamatan pasien.