PMK No. 13 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan

[featured_image]
  • Version
  • Download 11
  • File Size 2 MB
  • File Count 1
  • Create Date 10 April 2026
  • Last Updated 10 April 2026

PMK No. 13 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang terdiri atas: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; dan c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, yang meliputi pengelolaan a. perencanaan; b. pengadaan; c. pendayagunaan; d. peningkatan mutu; dan e. pemenuhan kesejahteraan.