- Version
- Download 11
- File Size 2 MB
- File Count 1
- Create Date 10 April 2026
- Last Updated 10 April 2026
PMK No. 13 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang terdiri atas: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; dan c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, yang meliputi pengelolaan a. perencanaan; b. pengadaan; c. pendayagunaan; d. peningkatan mutu; dan e. pemenuhan kesejahteraan.