- Version
- Download 14
- File Size 530 KB
- File Count 1
- Create Date 10 April 2026
- Last Updated 10 April 2026
PMK No. 3 Tahun 2025 Tentang Disiplin Profesi Bidang Kesehatan
Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Tenaga Medis-Nakes), diundangkan pada 19 Mei 2025, mengatur tata cara penanganan dugaan pelanggaran disiplin.
Peraturan ini mencakup jenis pelanggaran, mekanisme pengaduan/pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi, serta sanksi dan pembinaan, yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan keselamatan pasien.