Standar Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
Informasi Umum & Kontak
Q: Di manakah alamat Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah?
A: Jalan Yos Sudarso No. 09, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kode Pos: 73111).
Q: Bagaimana cara menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah?
A: Telepon (0536) 4270391 | Faksimile: (0536) 4270391 | Email Resmi: dinkes@kalteng.go.id | Website Resmi: dinkes.kalteng.go.id | WhatsApp Pengaduan: 0822-5428-7834
Jenis Pelayanan, Biaya & Waktu Pelayanan
Q: Apa saja jenis pelayanan publik yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah?
A:
• Pelayanan Konsultasi & Koordinasi: Layanan konsultasi teknis dan koordinasi urusan kesehatan.
• Pelayanan Permohonan Data: Permohonan data kesehatan untuk penelitian, tugas, atau instansi.
• Pelayanan Informasi: Penyediaan informasi publik sektor kesehatan.
• Fasilitasi Rapat: Fasilitasi rapat untuk instansi pemerintah daerah dan lembaga lain.
• Pelayanan Penyediaan Narasumber: Permohonan pemateri/narasumber teknis kesehatan.
• Pelayanan Pengaduan: Penanganan masukan, keluhan, dan saran masyarakat.
Q: Berapa biaya/tarif untuk mengakses pelayanan publik di Dinas Kesehatan?
A: Seluruh pelayanan publik di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah disediakan secara GRATIS (tidak dipungut biaya).
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pelayanan?
A:
• Layanan Umum (Konsultasi, Data, Informasi, Rapat, Narasumber): Membutuhkan waktu 30 – 120 menit.
• Pelayanan Pengaduan: Informasi awal diberikan maksimal 1 (satu) jam setelah laporan diterima, dan penyelesaian akhir dalam waktu 2 x 24 jam hari kerja.
Persyaratan & Prosedur Layanan
Q: Apa saja persyaratan umum yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan layanan (Konsultasi/Data/Informasi)?
A:
• Surat Tugas / Surat Perintah dari instansi/lembaga pemohon (jika mewakili instansi).
• Mengisi Buku Tamu / Formulir permintaan informasi publik di meja layanan.
• Kartu Identitas dengan menunjukkan KTP atau identitas resmi lainnya yang berlaku.
Q: Bagaimana alur/prosedur pelayanan secara umum?
A:
• Langkah 1: Pengguna layanan datang dan melapor ke Petugas Informasi.
• Langkah 2: Petugas Informasi meneruskan permohonan ke Pelaksana Pelayanan.
• Langkah 3: Pelaksana Pelayanan memproses dan memberikan produk layanan kepada pengguna.
• Langkah 4: Pengguna layanan menerima produk layanan dan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.
Q: Apa syarat untuk mengajukan permohonan Penyediaan Narasumber?
A: Cukup mengajukan Surat Permohonan atau Surat Perintah Resmi terkait permintaan penyediaan narasumber yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penanganan Pengaduan & Masukan
Q: Apa syarat untuk mengajukan pengaduan?
A:
• Tanda Pengenal / Identitas Diri pemohon yang sah.
• Dokumen / Berkas Pendukung sebagai bukti atau data pendukung pengaduan.
Q: Melalui sarana apa saja masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau masukan?
A:
• Aplikasi LaporGub Provinsi Kalimantan Tengah.
• SP4N-LAPOR! melalui portal nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
• Website & Email Resmi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
• Nomor Telepon & WhatsApp Pengaduan di (0536) 4270391 / 0822-5428-7834.
• Kotak Pengaduan/Saran di ruang pelayanan fisik Dinas Kesehatan.
• Meja Layanan Informasi & Pengaduan secara tatap muka langsung.
Fasilitas & Evaluasi Layanan
Q: Fasilitas pendukung apa saja yang tersedia di area pelayanan Dinas Kesehatan?
A: Tersedia ruang pelayanan dan ruang tunggu ber-AC, Ruang Laktasi (ibu menyusui), Wi-Fi gratis, tempat parkir, toilet, air minum, charging station, televisi, alat tulis kantor (ATK), sarana keselamatan (APAR, Jalur Evakuasi, Kotak P3K), serta pengamanan dari Satpam.
Q: Bagaimana penjaminan kualitas dan evaluasi pelayanan dilakukan?
A:
• Rapat Internal: Dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
• Survei Kepuasan Masyarakat (SKM): Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam semesta/tahun.
• Forum Konsultasi Publik: Diselenggarakan untuk menjaring masukan demi perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.