Frequently Ask Questions (FAQ)

Standar Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah

Informasi Umum & Kontak

Q: Di manakah alamat Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah?

A: Jalan Yos Sudarso No. 09, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kode Pos: 73111).

Q: Bagaimana cara menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah?

A: Telepon (0536) 4270391 | Faksimile: (0536) 4270391 | Email Resmi: dinkes@kalteng.go.id | Website Resmi: dinkes.kalteng.go.id | WhatsApp Pengaduan: 0822-5428-7834


Jenis Pelayanan, Biaya & Waktu Pelayanan

Q: Apa saja jenis pelayanan publik yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah?

A:

• Pelayanan Konsultasi & Koordinasi: Layanan konsultasi teknis dan koordinasi urusan kesehatan.

• Pelayanan Permohonan Data: Permohonan data kesehatan untuk penelitian, tugas, atau instansi.

• Pelayanan Informasi: Penyediaan informasi publik sektor kesehatan.

• Fasilitasi Rapat: Fasilitasi rapat untuk instansi pemerintah daerah dan lembaga lain.

• Pelayanan Penyediaan Narasumber: Permohonan pemateri/narasumber teknis kesehatan.

• Pelayanan Pengaduan: Penanganan masukan, keluhan, dan saran masyarakat.

Q: Berapa biaya/tarif untuk mengakses pelayanan publik di Dinas Kesehatan?

A: Seluruh pelayanan publik di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah disediakan secara GRATIS (tidak dipungut biaya).

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pelayanan?

A:

• Layanan Umum (Konsultasi, Data, Informasi, Rapat, Narasumber): Membutuhkan waktu 30 – 120 menit.

• Pelayanan Pengaduan: Informasi awal diberikan maksimal 1 (satu) jam setelah laporan diterima, dan penyelesaian akhir dalam waktu 2 x 24 jam hari kerja.


Persyaratan & Prosedur Layanan

Q: Apa saja persyaratan umum yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan layanan (Konsultasi/Data/Informasi)?

A:

• Surat Tugas / Surat Perintah dari instansi/lembaga pemohon (jika mewakili instansi).

• Mengisi Buku Tamu / Formulir permintaan informasi publik di meja layanan.

• Kartu Identitas dengan menunjukkan KTP atau identitas resmi lainnya yang berlaku.

Q: Bagaimana alur/prosedur pelayanan secara umum?

A:

• Langkah 1: Pengguna layanan datang dan melapor ke Petugas Informasi.

• Langkah 2: Petugas Informasi meneruskan permohonan ke Pelaksana Pelayanan.

• Langkah 3: Pelaksana Pelayanan memproses dan memberikan produk layanan kepada pengguna.

• Langkah 4: Pengguna layanan menerima produk layanan dan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Q: Apa syarat untuk mengajukan permohonan Penyediaan Narasumber?

A: Cukup mengajukan Surat Permohonan atau Surat Perintah Resmi terkait permintaan penyediaan narasumber yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Penanganan Pengaduan & Masukan

Q: Apa syarat untuk mengajukan pengaduan?

A:

• Tanda Pengenal / Identitas Diri pemohon yang sah.

• Dokumen / Berkas Pendukung sebagai bukti atau data pendukung pengaduan.

Q: Melalui sarana apa saja masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau masukan?

A:

• Aplikasi LaporGub Provinsi Kalimantan Tengah.

• SP4N-LAPOR! melalui portal nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

• Website & Email Resmi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

• Nomor Telepon & WhatsApp Pengaduan di (0536) 4270391 / 0822-5428-7834.

• Kotak Pengaduan/Saran di ruang pelayanan fisik Dinas Kesehatan.

• Meja Layanan Informasi & Pengaduan secara tatap muka langsung.


Fasilitas & Evaluasi Layanan

Q: Fasilitas pendukung apa saja yang tersedia di area pelayanan Dinas Kesehatan?

A: Tersedia ruang pelayanan dan ruang tunggu ber-AC, Ruang Laktasi (ibu menyusui), Wi-Fi gratis, tempat parkir, toilet, air minum, charging station, televisi, alat tulis kantor (ATK), sarana keselamatan (APAR, Jalur Evakuasi, Kotak P3K), serta pengamanan dari Satpam.

Q: Bagaimana penjaminan kualitas dan evaluasi pelayanan dilakukan?

A:

• Rapat Internal: Dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.

• Survei Kepuasan Masyarakat (SKM): Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam semesta/tahun.

• Forum Konsultasi Publik: Diselenggarakan untuk menjaring masukan demi perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.