Berita Utama
STR
MTKI Kembangkan Program Surat Tanda Registrasi (STR) Berbasis Web

Proses
pembuatan Surat Tanda Register (STR) banyak mengalami kendala karena
masih dilakukan secara manual. Misalnya saja, proses penerbitan STR
memakan waktu yang lama, kesalahan administrasi karena human error, manajemen berkas terkendala, dan tidak dapat ditelusuri secara real time.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI),
Dr.dr. Trihono, M.Sc, melalui surat permintaan publikasi di Jakarta awal
02 Maret 2016 yang lalu. Tapi sekarang masalah itu tidak akan
dijumpai lagi oleh tenaga kesehatan, pasalnya untuk mempermudah
pelayanan STR, Majelis tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) mengembangkan
program STR berbasis web yang bertujuan agar pelayanan registrasi
menjadi lebih cepat, memberi kemudahan bagi seluruh tenaga kesehatan,
dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi serta
reporting STR Online dapat dilakukan secara real time, ujar Dr.dr. Trihono, M.Sc.
Dalam
Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 telah mengamanatkan agar setiap
tenaga kesehatan yang menjalankan praktik, wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR). MTKI melalui Badan PPSDM Kesehatan bertanggung jawab
kepada Menteri Kesehatan dalam hal Registrasi Tenaga Kesehatan. Saat
ini, STR tenaga kesehatan seperti dokter dan dokter gigi diterbitkan
oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), STR untuk tenaga farmasi
diterbitkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), dan STR untuk 24 tenaga
kesehatan lainnya diterbitkan oleh MTKI. Melalui surat edaran
dari Ketua MTKI nomor TU.05.01/V.1/0404/2016, beliau mengatakan
penerbitan STR untuk tenaga kesehatan pada tahun 2011-2015 mencapai
959.592 STR.
Penerbitan STR dengan sistem online diberlakukan
mulai 1 Maret 2016 diawali dengan 2 provinsi, yaitu DKI Jakarta dan Jawa
Timur, diharapkan provinsi lainnya sudah mulai ditahun 2016. Dengan aplikasi registrasi online, permohonan STR dapat dilakukan oleh pemohon kapan saja, dan di mana saja. Pemohon dapat melakukan entry data
seperti data diri, data pembayaran, data institusi pendidikan dan data
lainnya. Pemohon juga dapat melakukan pengecekan status dan penulusuran
dokumen setiap saat. Sedangkan pada aplikasi MKTP Online, user
provinsi dapat melakukan proses verifikasi dan pengisian data yang
kurang lengkap serta perubahan data untuk setiap pemohon, demikian
penjelasan Dr. dr. Trihono, Ketua Majelis Tenaga Indonesia dalam surat
edarannya. Aplikasi search engine diperuntukkan bagi
pengambil kebijakan ditingkat pusat dan provinsi. Output yang dihasilkan
berupa grafik dan tabel tenaga kesehatan per profesi, tingkat
Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
Sistem informasi STR Online dapat diakses melalui: mtki.kemkes.go.id
Sistem informasi STR Online dapat diakses melalui: mtki.kemkes.go.id

- LAKIP Dinkes Kalteng tahun 2015
- Dinkes Selenggarakan Pertemuan Orientasi Penyeliaan Fasilitatif
- Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan Puskesmas 2016
- Dinkes Selenggarakan Pemantapan E-Renggar di Kalteng
- Menkes Minta Masyarakat Waspada Flu Burung
